Dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman, sehat, dan ramah lingkungan, SMP Negeri 1 Kanor melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan program Adiwiyata yang tengah digalakkan sekolah dalam rangka menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Larangan ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara dan kebisingan di lingkungan sekolah, serta meningkatkan kesadaran siswa akan pentingnya menjaga lingkungan. Selain itu, langkah ini juga sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan siswa, mengingat mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala SMP Negeri 1 Kanor, Halim Moestar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu langkah konkret sekolah dalam mendukung gerakan ramah lingkungan. "Sebagai sekolah yang berkomitmen terhadap program Adiwiyata, kami ingin mengajak siswa untuk membiasakan pola hidup sehat dan ramah lingkungan, salah satunya dengan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor yang dapat meningkatkan polusi udara," ujarnya.
Sebagai alternatif, pihak sekolah mendorong siswa untuk menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti sepeda. Selain mengurangi dampak lingkungan, hal ini juga dapat meningkatkan kebugaran fisik siswa dan mempererat interaksi sosial di antara mereka.
Dengan adanya kebijakan ini, SMP Negeri 1 Kanor berharap dapat menjadi contoh bagi sekolah lain dalam menerapkan kebijakan ramah lingkungan serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh warganya.